DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambuk kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath atau hubungan seksual sesama jenis, RA dan QH.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua pria terlibat hubungan sesama jenis (liwath) di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk masing-masing 82 dan 77 kali pada Kamis (27/2/2025). Hukuman ini dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh setelah keduanya terbukti melanggar Qanun Jinayat Aceh. Eksekusi digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) di bawah pengawasan ketat aparat dan disaksikan puluhan warga.